Ketua Militan Gibran Nusantara Andi Azwan menyindir keras Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tudingan ijazah palsu.
Sindiran itu disampaikan menyusul permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo yang mental dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia meminta eks Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak lagi mengajukan praperadilan jilid berikutnya untuk mengulur waktu, Roy diminta lapang dada menghadapi perkara yang menjeratnya dengan kepala tegak.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Asli, Orangnya yang Palsu
"Untuk Roy Suryo, udahlah. Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir, gitu. Roy Suryo, kamu jangan jadi seorang pengecut, ya, di garis besar. Jangan jadi seorang pengecut," kata Andi Azwan dilansir Jumat (7/8/2026).
Ketimbang buang waktu lewat jalur praperadilan, Andi Azwan meminta Roy melanjutkan perkara itu sampai pada tahap persidangan.
"Jangan lagi Anda memanfaatkan yang celah-celah dulu, di KUHP yang baru yang bahwasanya, praperadilan itu dianjurkan sebelum masuk ke KUHP," katanya lagi.
Andi juga secara khusus menyorot beberapa tim yang terlibat aktif dalam membela Roy Suryo dalam kasus ini. Ia menilai seluruh tim yang terlibat dalam berbagai langkah hukum Roy masih berada dalam lingkaran yang sama.
"Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya perkara, ada timnya masalah bonjowi. Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan ketiganya terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta tidak dapat diterima.
Meski demikian, Roy mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Ia menjelaskan, hakim tidak menolak pokok permohonannya, melainkan menyatakan permohonan belum dapat diterima karena masih terdapat kekurangan pihak yang harus dilibatkan dalam gugatan.
Roy Suryo pun memastikan tim kuasa hukumnya akan memperbaiki kekurangan tersebut dan kembali mengajukan permohonan serupa.
Baca Juga: Dokter Tifa Pensiun Dini dari Politik di Tengah Kasus Ijazah Jokowi, Kok Mendadak, Ada Apa?
Diketahui, Roy sebelumnya telah mengajukan dua praperadilan lain. Permohonan pertama terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dikabulkan untuk sebagian oleh hakim. Sementara praperadilan kedua mengenai penetapan status tersangka ditolak.
Di sisi lain, langkah hukum Roy belum berhenti. Saat ini ia juga telah mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan agar pencekalannya ke luar negeri dicabut.