Young Living Indonesia, sebagai pemimpin global dalam produk essential oil, baru saja resmi memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sertifikasi ini mengukuhkan Young Living Indonesia sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan langsung berjenjang (MLM) berdasarkan prinsip syariah.
Selain itu, produk-produk Young Living di Indonesia juga telah mendapatkan sertifikasi halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sejak pertama kali hadir di Indonesia pada 2017, Young Living telah berhasil menjadi pemimpin pasar dalam kategori produk essential oil, berkat kualitas kemurnian produk yang terjamin dan pendekatan bisnis yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Komitmen Young Living untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip bisnis yang transparan dan adil menjadi landasan kuat dalam mewujudkan keberhasilan perusahaan.
Baca Juga: Pandangan Sri Mulyani soal Ekonomi Syariah
Dengan memperoleh sertifikasi Syariah, Young Living Indonesia menegaskan tekadnya untuk menjalankan bisnis dengan integritas, kejujuran, dan transparansi.
Menurut Ksatrio Yudho Sampurno selaku Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia, sertifikasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk dan model bisnis perusahaan.
"Kami percaya bahwa dengan mengimplementasikan nilai-nilai syariah, kami akan memberikan manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas," ujar Yudho kepada Olenka pada Selasa (03/12/2024).
Bukan dalam waktu singkat, upaya Young Living menerapkan bisnis syariah telah dilakukan sejak 2020 lalu. Keputusan ini tidak hanya memastikan bahwa bisnis dijalankan dengan cara yang lebih adil dan profesional, tetapi juga memberikan kejelasan hukum dan transparansi bagi para konsumen dan mitra bisnis.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah, Ini 5 Cara Proteksi Keuangan Syariah untuk Lindungi Masa Depan Keluarga
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A., Ketua Bidang Industri, Bisnis, dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, mengungkapkan bahwa penerapan prinsip syariah dalam bisnis adalah hal yang fundamental. Dengan adanya perjanjian tertulis yang jelas, bisnis dapat dijalankan dengan lebih transparan, sesuai dengan kaidah yang telah disepakati.
Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kelangsungan prinsip syariah dalam bisnisnya, Young Living Indonesia akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari ahli-ahli ekonomi syariah. Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah PT Young Living Indonesia, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan prinsip syariah dalam bisnis perusahaan.
"Kami akan memastikan bahwa Young Living Indonesia terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan syariat Islam," katanya.
Baca Juga: 'Program Makan Gratis Itu Program Tuhan', Kata Ketua MUI
Dengan berlandaskan pada prinsip syariah, Young Living Indonesia berharap dapat terus berkembang dan memperluas jangkauan pasar di Indonesia. Sertifikasi ini juga bertujuan untuk mengatasi keraguan masyarakat terhadap bisnis MLM, yang seringkali dikaitkan dengan praktik-praktik tidak adil.
Dengan menegaskan bahwa bisnisnya telah menjalankan kaidah syariah, Young Living berupaya mematahkan stigma negatif tersebut dan menunjukkan bahwa MLM dapat dijalankan dengan cara yang jujur, adil, dan transparan.
"Kami ingin mematahkan stigma yang ada di masyarakat bahwa bisnis MLM penuh dengan kecurangan. Dengan mengikuti kaidah syariat Islam, Young Living akan memberikan yang terbaik untuk para Brand Partner dan konsumennya. Kami akan terus menjaga kepercayaan dan kredibilitas kami sebagai perusahaan MLM yang baik di Indonesia," ujar Yudho menutup penjelasannya.
Dengan komitmen kuat terhadap prinsip syariah, transparansi, dan kualitas produk, Young Living Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai pemimpin pasar di industri essential oil sekaligus sebagai perusahaan yang dapat dipercaya oleh masyarakat Indonesia.