Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan pertalite bersubsidi untuk orang kaya.  

Menurut MUI kelompok masyarakat yang tergolong mampu dan terkategori kaya tak bisa ikut menikmati kebutuhan-kebutuhan yang disubsidi pemerintah lantaran barang-barang subsidi diperuntukan bagi kelompok masyarakat tak mampu.

Baca Juga: Prabowo Segera Keluarkan Inpres Pembentukan Sekolah Rakyat

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda dilansir Jumat (7/2/2025).

''Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tambahnya.

Menurut Miftah, kelompok masyarakat mampu yang tetap menggunakan barang-barang bersubsidi dari pemerintah melanggar prinsip keadilan yang tak bisa dibiarkan begitu saja.

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Miftah.

Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," ucap Miftah.

Baca Juga: Prabowo Ancam Reshuffle Kabinet, Menteri Ara: Sebagai Pembantu Presiden Kita Harus Siap

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.