Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, baru-baru ini mengungkapkan polemik yang terjadi di dalam organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang tengah mendapatkan sejumlah sorotan.

Eka menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi dalam Kadin Indonesia merupakan imbas dari adanya penyelenggaraan Munaslub ilegal yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan organisasi yang telah ditetapkan. Diketahui, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Kadin Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Kadin Indonesia Tegakkan AD/ART sebagai Pedoman Pelaksanaan Organisasi

Di samping itu, Eka menuturkan bahwa dirinya tidak mengakui adanya penyelenggaraan Munaslub dan menentang pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

“Kami sampai hari ini tidak mengakui adanya Munaslub dan kami menganggap itu ilegal dan Pak Arsjad (Ketum Kadin) dicatut namanya sebagai dewan pertimbangan,” ucap Eka Sastra seperti dikutip Olenka, Jumat (8/11/2024).

Perlu diketahui, penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9) ini memutuskan terpilihnya Anindya Bakrie, sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Tentunya, buntut dari pemilihan ini mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, Munaslub tersebut ditemukan pelanggaran komitmen Kadin sesuai dengan AD/ART dan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut, Mantan Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia masih dipegang oleh Arsjad Rasjid, sampai diadakannya penyelenggaraan pemilihan Kadin berikutnya.

“Beliau (Arsjad Rasjid) masih tetap menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia sampai diadakannya Munas, kapan diadakannya Munas? Nah kita sedang menunggu waktu yang disampaikan oleh Presiden,” tegas Eka

Di sisi lain, ketika ditanya persiapan atas diadakannya Munas, Eka menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini hanya menunggu tanggal dari Presiden untuk kemudian dilakukannya sejumlah rangkaian, mulai dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Konvensi, lalu penyelenggaraan Munas. Hal ini diyakininya sebagai bentuk dari legitimasi atas penyelenggaraan Munas yang sah dan sesuai dengan AD/ART yang berlaku.

“Kami akan melakukan Rapimnas untuk memutuskan hal tersebut, setelah itu bisa dilaksanakan konveksi. Baru kemudian, kita langsung melaksanakan Munas sehingga dapat legitimate dan pengurusan pun dapat dilakukan secara legitimate.” tutupnya.