Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan komitmennya atas penegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Diketahui, AD/ART merupakan suatu pedoman yang wajib dipatuhi pengurus maupun anggota di setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan, dan pengangkatan untuk kepengurusan.
Hal ini sejalan dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku, di mana seluruh pelaksanaanya akan dilakukan dengan penuh integritas dari semua pihak. Adapun buntut dari komitmen ini adalah pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) di seluruh Indonesia, sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Munas, Kadin Kubu Arsjad Rasjid Surati Prabowo
Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menyampaikan keturutsertaan dalam menghadapi polemik mengenai kepatuhan pada landasan hukum ini. Pasalnya, setiap proses pemilihan telah ditetapkan oleh Undang-Undang dan keputusan presiden, yang dalam hal ini ditekankan sebagai upaya untuk menjaga wujud dari struktur organisasi yang baik.
"kami memastikan bahwa setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 demi menjaga kredibilitas organisasi dan mewujudkan tata kelola yang baik,” ucap Dhaniswara K. Harjono dalam keterangan jumpa pers, Kamis (7/10/2024).
Selain itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra juga menegaskan bahwa komitmen Kadin dalam mematuhi AD/ART dan juga segala ketentuan organisasi merupakan alasan dari semangat untuk membersamai dan terbuka dari apa yang ditekankan selama ini.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” pungkas Eka Sastra.
Disamping itu, Kadin pun turut menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/282/DP/IX/2023 yang berisikan penyelenggaran Musyawarah Provinsi (Muprov) bagi seluruh Kadin Provinsi berdasarkan ketentuan AD/ART Kadin Keppres 18/2022. Perlu juga diketahui, Kadin telah memberikan contoh Muprov yang sesuai dengan ketentuan PO penyelenggaraan Muprov adalah pemilihan daerah Kadin di Jawa Barat, atas terpilihnya Almer Faiq Rusqi dengan masa bakti 2024-2029.
Ketua Kadin provinsi Jawa Barat terpilih, Almer Faiq Rusydi, menyampaikan harapannya untuk menjadikan Kadin daerah Jawa Barat semakin tumbuh dan juga solid, sebagai mitra strategis pemerintah daerah khusus Jawa Barat dalam bidang perekonomian.
"Setelah terpilih, saya bersama dengan perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, juga telah melakukan audiensi. Dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi untuk memperoleh arahan dan memastikan langkah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan rumah bagi pelaku usaha,” tegas Almer Faiq Rusydi.
Lebih lanjut, Almer beserta tim formatur daerah Jawa Barat menegaskan dirinya tidak akan mewakili atau mengikuti Muprov ilegal yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat. Diketahui, Muprov tersebut dipimpin oleh Agung Suryamal dengan timnya, sebagai pelopor keberadaan Muprov ilegal yang tidak sesuai dengan kesepakatan pakta integritas saat Muprov Jawa Barat pada tanggal 15 Oktober 2024, serta AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Dengan begitu, Kadin senantiasa berpedoman pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Hal ini sebagai bentuk dari upaya Kadin menjaga keutuhan, integritas serta profesional dalam setiap aspeknya, dengan alasan untuk terus memberikan kontribusi besar pada bidang perekonomian nasional dan juga daerah.