Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi menetapkan Indonesia dengan tarif impor 32 persen yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Adapun kepastian tersebut disampaikan Trump dalam surat yang ditunjukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Senin (7/7/2025).

"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain," tulis Trump seperti dilihat dalam Truth Social miliknya, Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Negosiasi Kebijakan Tarif Donald Trump, Ini Poin yang Disepakati Pemerintah RI dan AS

Baca Juga: Tanggapan Industri Tekstil terhadap Dampak Tarif Trump

Dalam surat tersebut, Trump menegaskan jika hubungan Indonesia dan Amerika Serikat seharusnya berjalan secara adil serta saling menguntungkan. 

"Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, Trump menilai jika defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian AS. "Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda," katanya.

Bahkan, dirinya menilai tarif 32 persen masih kecil jika dibandingkan dengan angka yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan antara Indonesia dengan AS.

"Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan Tarif Anda, maka, berapa pun angka yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 32% yang kami kenakan," tegasnya.