Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat berhasil duduk bareng membahas kebijakan tarif timbal balik atau resiprokal Presiden Donald Trump.

Kedua belah berhasil menyepakati sejumlah poin penting yang dianggap sebagai jalan tengah dari kebijakan bea masuk 32 persen terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.

Baca Juga: Trump Naikkan Tarif Impor, Bahlil: Jangan Ditanggapi Serius Seperti Dunia Mau Berakhir

"Pemerintah (Indonesia) telah menjajaki proses, menjalankan komunikasi, dan proses negosiasi dengan pemerintah AS di dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS kepada Indonesia dan negara-negara lain di dunia," kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dilansir Jumat (25/4/2025). 

Sri Mulyani mengatakan, dalam proses negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat terdapat lima poin yang disepakati bersama.  

“Pertama, Indonesia akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk sejumlah produk tertentu atau selektif dari AS,” ujarnya.

Kedua lanjut Sri Mulyani pemerintah Indonesia setuju meningkatkan impor dari AS. Dia mengatakan impor  yang menjadi prioritas adalah komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti  minyak dan gas bumi (migas), mesin serta peralatan teknologi, dan produk pertanian.

“Ketiga, Indonesia akan melakukan reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan,” bebernya 

Lalu kedua bela pihak jaga menyetujui penyesuaian langkah non tarif (non tariff measures). Kesepakatan ini berfokus pada kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, serta pertimbangan teknis (pertek) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.

Poin terakhir yang disetujui bersama adalah penerapan kebijakan penanggulangan impor melalui mekanisme trade remedies secara responsif dan cepat.

Baca Juga: Tanggapan Industri Tekstil terhadap Dampak Tarif Trump

"Berbagai kebijakan dan reform tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetap menjaga stabilitas kebijakan makroekonomi, dan tentu keberlanjutan dari APBN," tutup Sri Mulyani.