DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara. Dengan demikian status BUMN kini menjadi Badan Pengaturan (BP) atau turun satu tingkat setelah sebelumnya berstatus kementerian. Ke depannya BP BUMN diharapkan dapat terimplementasi dengan baik. 

"Ya, UU BUMN tadi sudah disahkan, nantinya BUMN berubah menjadi BP BUMN, semoga implementasi di lapangannya memang bisa berjalan dengan baik," kata  Ketua DPR RI, Puan Maharani dilansir Jumat (3/10/2025). 

Baca Juga: Dicap Jadi Juru Bayar, Menteri Purbaya Singgung Pencopotan Dirut BUMN: Saya kan Pengawas

Puan mengatakan dengan adanya perubahan status tersebut BP BUMN diharapkan bisa  berkontribusi maksimal bagi kepentingan rakyat sebagaimana yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto. 

"Seperti semangat yang disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa BUMN sebagai badan usaha milik negara, memang harus berfungsi dan berperan harusnya juga sebesar-besarnya sesuai dengan pasal 33 (UUD 1945) adalah untuk seluruh rakyat Indonesia," tutur mantan Menko PMK itu.

Supaya BP BUMN langsung bisa tancap gas pasca perubahan status tersebut, Puan mengingatkan pentingnya penataan kelembagaan, hal ini untuk meminimalkan potensi  tumpang tindih fungsi regulator dan operator.

"Yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tinggi antara regulator dan operator," ungkapnya.

"Jadinya perbaikan ini tentu saja Insyaallah akan membawa manfaat bagi masa depan Indonesia. Setelah ini ada perubahan UU-nya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," tambahnya.

Baca Juga: Mengulik Alasan di Balik Penurunan Status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN

Berikut 12 poin perubahan UU BUMN yang sudah disahkan rapat paripurna DPR RI menjadi UU:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.