Wacana pemerintah memajaki toko online untuk menggenjot penerimaan negara belakangan mulai mengemuka. Wacana ini pertama kali dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rencananya pengenaan pajak penghasilan (PPH) untuk platform e-commerce efektif berlaku pada 2026 ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, rencana pajak untuk lokapasar itu tidak diterapkan dalam waktu dekat ini mengingat pertumbuhan ekonomi nasional sekarang ini masih stagnan di sekitar 5 persen.
Baca Juga: Purbaya Pastikan Pembayaran Iuran Dewan Perdamaian Sebesar Rp16,9 T Pakai APBN
Purbaya mengatakan pengenaan pajak PPH untuk toko online bakal diterapkan apabila kondisi pertumbuhan ekonomi telah melampaui 5 persen.
“Kita lihat seperti apa growth-nya ekonomi kita,” kata Purbaya dilansir Olenka.id Kamis (29/1/2026).
Bagi Purbaya hal yang paling penting sekarang ini bukan masalah waktu berlakunya pajak PPH, namun yang jauh lebih penting adalah soal kesiapan masyarakat membayar pajak.
Kesanggupan masyarakat membayar pajak menjadi pertimbangan utama, sebab jika penarikan pajak dipaksakan di tengah pertumbuhan ekonomi yang lesu dikhawatirkan berdampak pada anjloknya daya beli.
“Masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak, menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu tiba-tiba daya beli jeblok, karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak punya uang juga, buat apa kita kenakan (pajak),” ujarnya.
Aturan mengenai kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.
Besaran PPh 22 yang dipungut, yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Bank Indonesia Mampu Kendalikan Rupiah: Mereka Jago!
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.