Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah.
Menurut Hasto, putusan itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan, bahkan Hasto bilang, putusan itu adalah cara untuk melanggengkan nepotisme kelompok tertentu.
Baca Juga: Jokowi Kaget Dengar Kaesang Mau Nyagub di Pilkada 2024
"Ini kan merupakan suatu penyalahgunaan kewenangan kekuasaan dengan menggunakan hukum, dan ujung-ujungnya tetap nepotisme, ini yang harus dikoreksi," kata Hasto kepada wartawan Selasa (3/6/2024).
Hasto melanjutkan, rencana nepotisme lewat putusan tersebut terlihat sangat kentara, pasalnya MA mengubah peraturan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dari 30 tahun saat penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan.
Itu artinya seseorang yang baru berusia 29 tahun dan baru mau memasuki 30 tahun setelah penyelenggaraan Pilkada boleh mencalonkan diri.
Menurut Hasto, jika MA ingin anak muda ikut berkontribusi pada Pilkada 2024 ini, maka perubahan batas usia calon kepala daerah itu turunkan saja menjadi 25 tahun, namun nyatanya MA tak melakukan hal itu, dan putusan itu bahkan diambil hanya dalam 3 hari saja.
"Karena kalau kepemimpinan anak muda, kenapa tidak 25 tahun sekalian. Berdasarkan fakta-fakta empiris di negara demokrasi yang sudah maju. Tetapi ini kan menunjukkan suatu kepentingan, sehingga yang diubah adalah 30 tahun pada saat nanti dilantik," tandasnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia pencalonan kepala daerah.
Pengabulan permohonan itu teregistrasi dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian peraturan yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun diperintahkan untuk segera dicabut lantaran dianggap bertentangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun batasan usia calon kepala daerah itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 berbunyi: “....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
Baca Juga: Simbol Kedaulatan Energi, Presiden Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
Pasal ini menurut MA tak punya kekuatan hukum mengikat. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan segera mencabut pasal tersebut.
Menariknya perubahan peraturan ini dilakukan MA ditengah santernya isu pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta. Seperti diketahui bersama, Kaesang tak bakal bisa maju Pilkada jika berpatokan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebab putra Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.