Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa imunitas yang dimiliki oleh para investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tak sekuat tax amnesty (pengampunan pajak), di mana semua uang yang masuk dibebaskan atas pajak.
"Tax amnesty kan bebas (pajak) semua. Ini enggak, uang yang masuk ke situ (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) aja," tegas Purbaya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Purbaya bisa menjanjikan bahwa pemerintah tak akan mempersoalkan asal uang yang diinvestasikan ke dalam surat utang khusus yang diterbitkan oleh BPI Danantara tersebut.
Baca Juga: Respons Airlangga Soal Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Kebal Tuntutan Pajak
Dalam hal ini, perlingdungan investor dari tuntutan pidana umum, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata hanya akan terbatas pada dana investasi di Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
"Uang yang dipakai beli Patriot Bond engga akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain, misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar," tambah Purbaya.
Baca Juga: Privilege Jadi Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Tak Bisa Dikejar Pajak!
Untuk diketahui, pembahasan soal imunitas investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond mencuat ke publik usai pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam Pasal 50A ayat (5) UU tersebut, disampaikan bahwa negara memberi perlindungan atas pembelian surat utang khusus yang dikeluarkan oleh BPI Danantara dengan bunyi, "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan gugatan secara perdata."