Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tak akan mengenakan pajak atas hibah lahan di Meikarta yang dihibahkan oleh Lippo Group. Adapun tanah seluas 30 hektare tersebut akan diperuntukkan untuk mendukung program 3 juta rumah.
"Saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan atau tanah yang diserahkan jangan dipajakin, itu mah gampang. Masa orang mau kasih kita pajakin?" tegas Purbaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Purbaya: Pungutan Pajak Bagi Pedagang Online di Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan akan mendorong proses penyelesaian berbagai tahapan administrasi dan koordinasi lintas kementerian-lembaga sehingga lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Karena menurutnya, hibah lahan ini sekaligus menjadi wujud sinergi pemerintah dan swasta untuk memperluas akses hunian layak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Wajah Baru Meikarta, Mengapa Lippo Group Merambah Pasar Rumah Subsidi?
"Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini (proses hibah lahan) bisa berjalan (tanpa pajak)," tambah Purbaya.
Purbaya menyampaikan, aset hibah lahan Meikarta ini akan menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Nantinya, aset tersebut akan dikelola melalui proses bisnis yang sehat sehingga pemanfaatannya dapat mendukung program 3 juta rumah tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).