Untuk memuluskan rencana itu, sejumlah peraturan mesti dirombak dan revisi ulang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu, pernikahan muslim dicatat KUA, sementara umat agama lainnya dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Saya dukung penuh itu kan namanya aja KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Agama tertentu, KUA bukan KUI karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor itu saya kira bagus," kata Muhadjir.