Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak akan ikut berkampanye untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 ini.
"Yang bilang siapa (saya mau ikut kampanye)? Ini, ini, ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya” ujar Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/2).
Baca Juga: Ronny Talapessy Desak Jokowi Cabut Laporan Polisi ke Aiman
"Tapi, jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: Hashim Minta Prabowo Tak Ikuti Langkah Mahfud yang Pilih Hengkang dari Kabinet Jokowi
Selain itu, Kepala Negara juga mengajak seluruht masyarakat untuk menggunakan pilihannya dalam pencoblosan tanggal 14 Februari mendatang.
Tak hanya itu, mantan Gubernur Jakarta ini pun mengajak jajaran pemerintah untuk netral guna menjaga persatuan dari Indonesia.
"Saya mengimbau, mengajak seluruh masyarakat agar menggunakan hal pilih, datang ke tempat pemungutan suara (TPS), memberikan suara sesuai pilihan dan saya ingin menegaskan kembali bahwasanya TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat," tuturnya.
Adapun diketahui, sebelumnya Kepala Negara memberikan mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut presiden diperkenankan mengikuti kegiatan kampanye dan memihak di gelaran Pemilu.
Ia menyebut, pernyataan itu lahir atas pertanyaan awak media yang bertanya ihwal boleh tidaknya seorang menteri berkampanye. Dia mengklaim, pernyataannya berdasar pada peraturan perundang-undangan.
"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
"Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye pemilu yang mengikutserakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara," tambahnya.