Presiden Prabowo Subianto mengkategorikan budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. 

Baca Juga: Cawe-cawe Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Merah Putih, Benarkah Prabowo Ditodong Ancaman?

Perpres itu diteken kepala negara pada 24 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Perpres itu mengkategorikan tiga ancaman serius terhadap pertahanan negara yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. LGBT masuk dalam daftar ancaman nonmiliter. 

"Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ)," demikian bunyi salah satu poin dalam perpres tersebut dilansir Senin (6/7/2026).

Selain LGBT, ancaman nonmiliter lainnya yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia dan radioaktif, bencana alam, serta wabah penyakit.

Baca Juga: Gemar Pelihara Relawan, Gaya Politik Gibran Plek Ketiplek Niru Jokowi

Meski demikian, Perpres itu tidak menjelaskan secara spesifik mengenai kategori LGBT sebagai ancaman terhadap pertahanan negara. Pada bagian pendahuluan, dienjelaskan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional memunculkan berbagai tantangan baru, seperti polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Dokumen kebijakan itu juga menegaskan pembangunan karakter bangsa diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.