Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah dilindungi pihak tertentu dalam melakukan berbagai kejahatan hukum yang baru terkuak saat ini.
Meski tidak menyebut secara gamblang sosok yang membekingi Febrie, namun Mahfud yakin Presiden Prabowo Subianto mengetahui dan mengantongi identitas para bekingan tersebut.
Baca Juga: Proses Hukum Febrie Adriansyah: Hati-hati Pembentukan Opini dan Upaya Pengaburan Perkara
“Sesuai dengan janji presiden sendiri, presiden kan berkali-kali gitu. Presiden (akan) tindak tegas, 'saya tahu saya punya radar, bisa tahu di mana uang disembunyikan'," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, dilansir Senin (13/7/2026).
Yakin Presiden Prabowo Subianto mengetahui secara detail persoalan hukum yang menjerat Febrie, Mahfud berharap penyelesaian kasus ini mesti dilakukan secara maksimal yang memberi harapan kepada masyarakat.
"Nah, dalam keadaan gini mestinya ya presiden mestinya sudah tahu juga ini, sehingga penyelesaiannya harus betul-betul tegas memberi harapan kepada rakyat bagi penegakan hukum ke masa depan," kata Mahfud.
Terpisah, pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah meminta Presiden Prabowo untuk menjaga independensi proses hukum Febrie Adriansyah.
Amir khawatir jangan sampai penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan mega korupsi di tiga kasus berbeda itu mendapat tekanan dari kelompok tertentu dan intervensi politik yang hanya mengaburkan perkara yang menjeratnya.
“Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” kata Amir.
Amir juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan friksi di antara aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi
“Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” kata Amir.
Baca Juga: PDI-P dan PAN Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Tak Sepakat
Sebagaimana diketahui Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.