Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus bisa menjaga independensi proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Amir khawatir jangan sampai penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan mega korupsi di tiga kasus berbeda itu mendapat tekanan dari kelompok tertentu dan intervensi politik yang hanya mengaburkan perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: PDI-P dan PAN Minta Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Tak Sepakat
“Yang harus dijaga sekarang adalah independensi proses hukumnya. Jangan sampai ada upaya mengaburkan perkara melalui pembentukan opini ataupun konflik antarlembaga,” kata Amir Hamzah, dilansir Senin (13/7/2026).
Amir juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menciptakan friksi di antara aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap lembaga memiliki kewenangan yang diatur undang-undang sehingga harus saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.
“Koruptor biasanya memperoleh keuntungan ketika aparat penegak hukum saling berhadapan. Karena itu jangan sampai institusi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk saling diadu domba,” kata Amir.
Mabes Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Baca Juga: Kejahatan-kejahatan Febrie Adriansyah
Febrie juga menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama
Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP yang lama 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.