Presiden terpilih Prabowo Subianto berpeluang membentuk Dewan Pertimbangan Agung apabila Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden disetujui DPR.
Kans untuk membentuk Dewan Pertimbangan Agung terbuka lebar sebab salah satu nomenklatur dalam RUU 19/2006 telah mengamanatkan hal itu. Dewan Pertimbangan Agung dibuat untuk menggantikan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca Juga: Hitung-hitungan Elite NasDem: Kaesang Tak Maju di Pilkada Jakarta
Adapun Prabowo Subianto sempat diisukan bakal membentuk sebuah dewan yang tugas dan fungsinya seperti Dewan Pertimbangan Presiden, hanya saja tim ini disebut-sebut bakal diisi para presiden terdahulu, yakni Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo. Isu ini sempat heboh karena sudah menjadi rahasia umum Megawati memang tak akur dengan SBY dan Jokowi, hubungan mereka telah lama berjarak
Terkait hal itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, terkait anggota Dewan Pertimbangan Agung menjadi hak Prabowo, DPR tak bisa menentukannya, itu artinya Prabowo bisa saja menggaet presiden terdahulu untuk mengisi pos ini.
“Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami nggak tahu,” kata Supratman kepada wartawan Rabu (10/7/2024).
Adapun masa jabatan ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Agung kata Supratman mengikuti masa jabatan presiden, atau selama lima tahun.
“Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” ujarnya.
Sebagai informasi, Baleg DPR RI telah menyetujui Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagai inisiatif DPR.
Baca Juga: PKS Ogah Bongkar Pasang Duet Anies-Sohibul, PDI-PKB Berpeluang Bentuk Poros Baru di Pilkada Jakarta
Baca Juga: Muluskan Transisi Pemerintahan ke Tangan Prabowo-Gibran, Jokowi Minta Sokongan BPK
Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke paripurna untuk meminta persetujuan tingkat dua.
Selain mengenai perubahan nomenklatur, RUU tersebut juga akan membahas soal kebebasan presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung. Selain itu, juga ada pembahasan mengenai syarat-syarat.