Anggota DPR RI, Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, ikut merespons terkait kasus penyadapan ilegal pada Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan perkara yang kecil, terlebih jika tindakan tersebut melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan besar.
Baca Juga: Prabowo Mau Polemik Gibran Diselesaikan Lewat Jalur Politik
"Ini bukan perkara kecil. Ini tidak dilakukan orang kecil. Jika sekelas Presiden saja 'dikerjai', apa lagi rakyat jelata," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026),
Lanjutnya, ia menilai jika persoalan tersebut dapat dijadikan pengingat pentingnya pembenahan institusi aparat penegak hukum.
Ia menegaskan jika aparat seharusnya hadir dan melindungi masyarakat, bukan sibuk memupuk kekuasaan.
Baca Juga: Ini Dia Sosok yang Bocorin Prabowo Disadap, Ternyata...
Baca Juga: Dear Rokcy Gerung Cs... 'Ditungguin KPK Nih!'
Terkait itu, pihaknya pun meminta aksi penyadapan tersebut dibongkar dan dijelaskan secara terbuka. "Bongkar dan jelaskan ke publik. Dan saatnya jalankan rekomendasi Tim Reformasi," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Informasi tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapakan 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH," kata Asep.