Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, meminta para pejabat negara yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKN).
Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku bagi para pejabat baru yang dilantik Kepala Negara, termasuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung.
"KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Baca Juga: Ramai-ramai Bela Rocky Gerung
Lanjutnya, ia mengatakan pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Survei Kinerja Gibran Tertinggi
"Kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, tetapi juga pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purna bhakti. Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik.
"LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data kekayaan yang disampaikan dapat menjadi salah satu instrumen untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik." terangnya.
"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tambah dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi merombak jajaran menteri hingga kepala badan dalam Kabinet Merah Putih pada Kamis (1/10/2026) dan Jumat (2/10/2026).
Berikut daftarnya:
Menteri dan Wakil Menteri
- Menko Hilirisasi dan Transisi Energi: Bahlil Lahadalia.
- Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK): Sugiono.
- Menko Politik dan Keamanan (Polkam): Dudung Abdurachman.
- Menteri Luar Negeri (Menlu): Arrmanatha Nasir.
- Menteri Perindustrian (Menperin): M Sarmuji.
- Wamenko dan Wakil Menteri
- Wamenko Perekonomian: Drajat Hari Wibowo.
- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu): Luky Alfirman dan Nurkholish Ibnu Amman.
- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan): Muhamad Soleh Mustofa.
- Wamen KKP: Irwan Meilano.
- Kepala dan Wakil Kepala Badan/Lembaga
- Kepala Staf Kepresidenan (KSP): Listyo Sigit Prabowo.
- Kepala Badan Reforma Agraria Nasional: Dedi Prasetyo.
- Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa: Fadil Imran.
- Wakil BPKP: Arianto Wibowo.
Ombudsman
- Ketua: Nuzran Joher.
- Anggota: Radian Syam.
Polri
- Kapolri: Suyudi Ario Seto.
- Wakapolri: Wahyu Hadiningrat.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Prof. Pratikno (Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);
- Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua Wantimpres RI merangkap anggota);
- Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota);
- Sinta Nuriyah Wahid (anggota);
- Muhammad Quraish Shihab (anggota);
- Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar (anggota);
- Chairul Tanjung (anggota);
- Prof. KH Said Aqil Siradj (anggota);
- Muhammad KH Anwar Iskandar (anggota);
- KH Yahya Cholil Staquf (anggota);
- Jusuf Wanandi (anggota);
- Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Budi Gunawan (anggota);
- Bambang Soesatyo (anggota);
- Salim Segaf Al-Jufri (anggota);
- Soekarwo (anggota);
- Dato' Sri Tahir (anggota);
- Rocky Gerung (anggota);
- Letjen TNI (Purn.) Ida Bagus Purwalaksana (anggota);
- Philip Kuncoro Wijaya (anggota);
- Budi Santoso Tanuwibowo (anggota);
- Prof. Anwar Usman (anggota);
- Muhammad Hatta (anggota);
- Jusuf Hamka (anggota);
- Prof. Margarito Kamis (anggota);
- Jacky Manuputty (anggota);
- Ignasius Jonan (anggota)
Bakom RI
- Kepala Bakom RI: Syahganda Nainggolan
- Wakil Kepala Bakom RI: Fadli Tri Hartono