Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima penghargaan pangkat jenderal bintang empat. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/2/2024).
Kepala Negara menilai Prabowo layak menerima penghargaan tersebut lantaran dianggap berjasa dalam membangun bangsa terutama di bidang pertahanan.
Pemberian pangkat jenderal bintang empat lantas berpolemik di tengah publik, banyak yang keberatan karena berbagai alasan. Kubu lawan langsung membombardir Jokowi dan Prabowo dengan berbagai kritik tajam.
Keppres Pemberhentian Prabowo dari TNI Diungkit
Salah satu pihak yang keberatan dengan penganugerahan pangkat istimewa itu adalah PDI Perjuangan. Politisi senior PDI Perjuangan TB Hasanuddin menuding pemberian pangkat itu menabrak Undang-undang.
“Kalau menurut hemat saya ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Menurut UU nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, keppres itu tidak sesuai dengan dua Undang-Undang,” kata Hasanuddin dilansir Olenka.id Kamis (28/2/2024).
Menurut Hasanuddin Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan itu tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Hal itu disebabkan Keppres pemberhentian Prabowo dari satuan TNI pada 1998 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie belum dicabut. Keppres nomor 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada itu dinilai masih berlaku sampai sekarang. Keppres baru dari Jokowi tak secara otomatis membuat Keppres terdahulu gugur dan tak berlaku lagi.
“Ketika Pak Prabowo diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan oleh Keppres, jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta membuat aturan baru,” ujar Hasanuddin.
Protes Keras Koalisi Masyarakat Sipil
Selain PDI Perjuangan, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) juga protes keras terhadap penganugerahan pangkat istimewa itu. Kemurahan hati Jokowi kepada Prabowo dinilai melukai perasaan keluarga korban pelanggaran HAM di masa lalu.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil dilansir Olenka.id
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial.
"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar KMS.
"Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," demikian isi pernyataan itu.
Presiden Joko Widodo menepis tuduhan bahwa kenaikan pangkat istimewa Prabowo bersifat politis.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi.
Kenaikan pangkat Prabowo ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 Tentang Penganugerahan Pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.