Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan pada 2016–2020.

Purbaya memastikan, pihaknya tak bakal ikut campur apalagi mengintervensi masalah hukum kendati sejumlah pegawai Kemnterian Keuangan termasuk mantan Dirjen Pajak berinisial SU turut diperiksan sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kerek Pendapatan Negara, Purbaya Bakal Tarik Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026

Purbaya mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada pihak berwajib untuk menuntaskannya.

“Kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty keluar,” ujar Purbaya dilansir Kamis (27/11/2025).

Purbaya menyebut terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur implementasi tax amnesty, termasuk sanksi bila data harta yang dilaporkan tidak sesuai kenyataan.

“Harusnya ada klausul di mana kalau aset yang dilaporkan lebih kecil dari yang seharusnya, kan ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” katanya.

Sebagai informasi, sejauh ini lebih dari 40 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari kalangan birokrasi maupun swasta yang dinilai memiliki informasi relevan mengenai alur manipulasi kewajiban perpajakan dalam periode 2016-2020.

Kejagung mengusut dugaan praktik memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak tertentu melalui campur tangan oknum pegawai Ditjen Pajak.

Baca Juga: Deretan Bisnis Milik Djoko Susanto, Jajaran Orang Terkaya Indonesia Pemilik Alfamart

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak. Mereka adalah Suryo Utomo, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Ken Dwijugiasteadi (mantan dirjen pajak), Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.