Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terus berupaya mengerek pendapatan negara melalui berbagai cara. Salah satu opsi yang bakal dilakukan Purbaya untuk mengatrol pendapatan negara ini adalah menerapkan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara. Peraturan ini segera diberlakukan pada 2026 mendatang.

Saat ini Purbaya sedang merundingkan hal ini degan para pemangku kepentingan, meski pembahasan belum rampung, namun ia memastikan persturan ini sudah pasti diberlakukan paling lambat tahun depan.

Baca Juga: Skandal Pajak 2016–2020, Menteri Purbaya Akui Pegawai Menkeu Diperiksa Kejagung

"Sedang dibicarakan (aturan bea keluar batu bara), mungkin tahun depan," ujar Purbaya dilansir Kamis (27/11/2025).

Purbaya mengakui kebijakan tersebut berpotensi membuat harga batu bara domestik menjadi kurang kompetitif di pasar global.

Ia menilai jika pelaku usaha mencoba menaikkan harga untuk mengompensasi bea keluar, maka produksi mereka justru berisiko tidak terserap pasar.

Ia juga memastikan rencana BK tidak akan dibatalkan meskipun harga batu bara sedang turun atau berfluktuasi. Menurutnya, penurunan harga tidak mengubah urgensi penerapan kebijakan tersebut.

Sehingga, kata Purbaya, wajar apabila ada banyak penolakan dari pengusaha di industri tambang. Namun, ia melihat dampaknya terhadap keuntungan perusahaan masih relatif kecil.

"Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin harga, enggak laku,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan kontribusi pendapatan pemerintah dari batu bara melalui skema royalti masih jauh lebih kecil dibandingkan komoditas minyak dan gas (migas). Karena itu, pemerintah menilai masih ada ruang untuk meningkatkan penerimaan negara melalui bea keluar tanpa mengganggu keberlangsungan industri.

"Kalau minyak, kita lihat PSC (production sharing contract), kontrak sharing zaman dahulu itu 85:15. Batu bara kan jauh lebih kecil dari itu," tandas Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Tak Ada Tumpang Tindih dengan Mensesneg Soal Pengawasan APBN

Sebelumnya, Purbaya telah memastikan penerapan BK emas sebesar 15% mulai 2026. Pemerintah menargetkan tambahan pendapatan minimal Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun dari kebijakan tersebut.