Dengan adanya LoI ini, para pihak sepakat untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, memfasilitasi ekspor produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya produk daging dan produk lain yang dibutuhkan.

Kedua, memastikan bahwa semua produk yang diekspor ke Indonesia telah sesuai dengan standar halal Indonesia (SJPH).

Ketiga, mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui diversifikasi sumber impor global.

Keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dan kelima, membangun sistem sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan kredibel.