Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengapresiasi Lotte Mart sebagai salah satu supermarket asal Kore Selatan yang telah bersertifikat halal dan dinilai berhasil menerapkan sistem jaminan produk halal dengan baik di Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan saat BPJPH melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lotte Mart yang berlokasi di Mall Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Puji Kinerja BPJPH, IBSW Sebut Kepemimpinan Haikal Hasan Kunci Sukses Wajib Halal 2026
“Itulah mengapa produk dari investasi asing Justru lebih care lebih peduli, lebih ikut aturan, Lotte adalah salah satu yang paling baik,” ujar Haikal.
Ia menjelaskan, sidak tersebut merupakan bagian dari rutinitas BPJPH dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi halal di lapangan.
“Ini adalah rutinitas kami untuk melakukan cek dan ricek ke pasar. Sekarang kami masuk ke mall, dan Lotte Mart di Gandaria City menjadi salah satu yang kami kunjungi,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Dorong Sinergi Industri Besar dan UMKM
Menurut Haikal, Lotte Mart telah mengantongi sertifikasi halal untuk tingkat toko sejak tahun lalu. Namun, sertifikasi tersebut tidak menghentikan proses pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH.
“Setelah halal bukan berarti selesai, tidak. Kami akan tetap melakukan kunjungan sebagai bentuk pengawasan. Ini adalah salah satu buktinya,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut, BPJPH menemukan bahwa produk nonhalal tetap dijual, namun telah dipisahkan dengan jelas dari produk halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Produk nonhalal di sini ada, tapi sesuai regulasi terpisah dari produk yang halal. Negara hanya mengatur taruhlah label nonhalal, beri jarak antara yang halal dan nonhalal jika itu dalam bentuk kemasan, tetap dijual boleh,” jelas Haikal.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pelaku usaha ritel untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum tenggat waktu Oktober 2026.
“Kami ingatkan kepada para retailer bahwa kewajiban halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Segera diurus dan diproses. Kami juga membuka peluang solusi agar tidak memberatkan pelaku usaha,” tegasnya.
Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, termasuk dalam aspek penyimpanan dan distribusi.
“Bukan hanya produknya, tetapi juga sumber, proses penyimpanan, hingga pengirimannya harus sesuai ketentuan,” ujarnya.
BPJPH juga mengingatkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, mulai dari surat peringatan hingga denda. Namun, menurut Haikal, dampak terbesar adalah hilangnya kepercayaan konsumen.
“Jika tidak patuh, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Itu sanksi yang paling besar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Haikal mendorong pelaku usaha untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai strategi meningkatkan daya saing sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen.
“Menangkan persaingan dengan membuat customer nyaman dan tenang. Kepuasan pelanggan dapat dicapai dengan menyajikan produk yang halal. Terus yang tidak halal bagaimana? pasang label non halal kan simpel, bukan dilarang bukan tidak boleh seperti yang ada di Lotte Mart ini. Yang diinginkan keterbukaan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Lotte Mart menyampaikan bahwa penerapan sertifikasi halal memberikan dampak positif terhadap kinerja bisnis mereka.
“Dengan adanya sertifikasi halal, respons pelanggan menjadi semakin baik. Bahkan hasilnya melebihi ekspektasi, dengan semakin banyaknya customer yang datang ke toko kami,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Lotte Mart juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga standar halal, termasuk memberikan pelatihan kepada karyawan hingga ke luar negeri.
“Kami mengirim karyawan ke Korea untuk pelatihan chef, namun untuk operasional di Indonesia seluruh bahan yang digunakan harus halal,” tutupnya.