Presiden Prabowo Subianto mengefisiensi anggaran lewat pemangkasan jumlah perjalanan dinas luar negeri yang kerap kali memakan anggaran besar. Pemerintah bakal mengawasi semua perjalanan dinas yang dilakukan seluruh stakeholder pemerintahan.

Kebijakan mengenai efisiensi anggaran itu telah dikeluarkan dan dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Surat tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Wacanakan Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Saya Membayangkannya Nanti Banyak Orang yang Korupsi

"Sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, diminta agar pimpinan kementerian, lembaga, daerah, serta instansi lainnya melakukan penghematan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis Prasetyo dalam surat resmi dikutip Jumat (27/12/2024).

Surat tersebut menggarisbawahi bahwa perjalanan luar negeri pejabat harus dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien, untuk mendukung Asta Cita Presiden. Hasil dari perjalanan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah.

PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substansial dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menekankan bahwa jumlah peserta PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.

"Setiap PDLN harus memperoleh persetujuan Presiden Prabowo melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara," jelas Prasetyo.

Baca Juga: Hasto Kena Skakmat: Soekarno Tak Pernah Suap KPU dan Sembunyikan Penjahat Pemilu Harun Masiku!

Laporan hasil perjalanan dinas luar negeri pejabat wajib diserahkan paling lambat dua minggu setelah kepulangan. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Presiden, termasuk tanggung jawab atas segala konsekuensinya.