Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak sepakat dengan wacana Presiden Prabowo Subianto yang berencana ingin memaafkan para koruptor dengan catatan mengembalikan harta curian.
Mahfud punya sejumlah alasan menentang wacana tersebut, baginya pengampunan hukum kepada para koruptor lewat mekanisme denda damai menjadi karpet merah bagi gerombolan penjahat di negara ini, dia khawatir hal ini justru memicu orang untuk korupsi, sebab mereka tahu bakal dihukum ringan jika bersedia mengembalikan kekayaaan negara yang mereka curi.
Baca Juga: Polemik Koruptor Tobat
"Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku," kata Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat ditulis Jumat (27/12/2024).
Ketimbang memaafkan koruptor lewat denda damai, alangkah baiknya pemerintahan Prabowo Subianto memberlakukan Undang-undang Perampasan Aset. Dimana Rancangan Undang-undang tersebut sebetulnya sudah disepakati pemerintah dan DPR beberapa tahun lalu,namun mandek sampai sekarang.
"Salah kalau mengatakan undang-undang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Kalau mau, kalau mau ya, UU Perampasan Aset. Diberlakukan saja UU Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR sama Pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR. Itu saja diundangkan," tegasnya.
Mahfud mengakui, mekanisme denda damai memang diatur dalam tatanan hukum Indonesia, tetapi hal itu hanya berlaku untuk beberapa kasus saja, dimana kasus korupsi tidak termasuk di dalamnya.
"Denda damai memang diatur untuk pelanggaran tertentu, seperti pajak dan bea cukai, dengan mekanisme yang jelas. Tapi korupsi tidak termasuk di situ,” bebernya.
Adapun wacana pengampunan koruptor itu digulirkan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan pelajar Indonesia di Kairo, Mesir, 18 Desember lalu. Lalu dia mengatakan, apabila koruptor mengembalikan hasil curiannya, maka kemungkinan besar bakal dimaafkan negara. Prabowo bahkan mengatakan, apa bila mereka malu, maka pengembalian aset negara bisa dilakukan diam-diam.
Menurut Mahfud, tujuan Prabowo terkait wacana itu memang baik, kepala negara ingin supaya aset negara tak hilang atau asset recovery. Hanya saja Mahfud menolak jika itu dilakukan secara diam-diam.
"Silakan asset recovery, tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya. Dulu saya sudah pernah mengusulkan loh, tahun 2001 ketika saya Menteri Kehakiman, lalu saya tulis lagi usul itu di dalam buku saya yang terbit tahun 2003. Judulnya, Setahun Bersama Gus Dur. Mari kita maafkan saja, gitu, tapi terbuka," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Politik: Prabowo Bukanlah Jokowi!
"Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya? Nah kalau tidak diumumkan, tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan, ya lewat pengadilan saja," tambahnya memungkasi.