Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kinerja pengawasan dan penindakan yang signifikan sepanjang periode Januari hingga November 2025.

Berbagai operasi berhasil mengungkap peredaran barang ilegal, mulai dari barang kepabeanan, rokok ilegal, minuman beralkohol, hingga narkotika, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Di bidang kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan. Komoditas utama yang ditindak meliputi obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, serta bahan kimia. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa mayoritas penindakan di sektor kepabeanan terjadi melalui jalur kantor pos, khususnya di wilayah Pasar Baru.

“Mayoritas penindakan pelayanan terjadi di kantor pos, terutama di Pasar Baru, dengan nilai penindakan mencapai Rp2,62 miliar. Barang-barangnya didominasi barang larangan dan pembatasan seperti pornografi, obat-obatan, barang elektronik, serta makanan dan minuman,” tutur Akhmad Rofiq, saat Konferensi Pers Penindakan Kepabeanan dan Cukai serta Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kanwil DJBC Jakarta, Rabu (3/12/2025).

1.094 Penindakan Cukai, 41 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Di sektor cukai, lanjut Akhmad Rofiq, Bea Cukai Jakarta mencatat sebanyak 1.094 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang 2025. Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Seluruh barang bukti itu memiliki total nilai mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37,64 miliar.

Penindakan tersebut ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme penyelesaian, mulai dari penyidikan, Ultimo Remedium, hingga Barang yang Dikuasai Negara (BDN/BFN).

Dari hasil penegakan hukum, sambung Akhmad Rofiq, telah dilakukan 15 penyidikan dengan 16 tersangka, serta penyelesaian perkara melalui pendekatan Ultimo Remedium dengan nilai denda mencapai Rp8,04 miliar.

“Tahun lalu perkaranya 11, sekarang menjadi 15. Tersangkanya juga naik dari 11 menjadi 16 orang,” kata Akhmad Rofiq.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan penindakan dilakukan melalui Operasi Macan Kemayoran (OMK) yang menjadi call sign utama Kanwil Bea Cukai Jakarta dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Melalui semangat sinergisitas dan penegakan hukum yang terukur, Operasi Macan Kemayoran menjadi bukti konsistensi kami dalam memastikan kepatuhan, memberikan efek jera secara proporsional, serta tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

77 Kasus Narkoba Diungkap, 162,6 Kilogram Barang Bukti Diamankan

Selain fokus pada barang kena cukai ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga aktif dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang 2025, telah dilakukan 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM, dengan hasil 77 kasus narkoba berhasil diungkap.

Dari jumlah tersebut, lanjut Akhmad Rofiq, 61 kasus diserahkan ke Kepolisian, 11 kasus ke BNN dan BNNP, dan 5 kasus ke Badan POM.

Adapun, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 162,6 kilogram, dengan rincian 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, serta 43.772 butir ekstasi. Dengan capaian tersebut, diperkirakan 284.534 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi paparan narkoba, sekaligus menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp250,8 miliar.

“Seluruh barang bukti telah kami serahkan kepada Polri, BNN, dan Badan POM sesuai kewenangannya masing-masing,” ujar Rofiq.

Baca Juga: Bea Cukai Pertegas Perlindungan Masyarakat Lewat Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal