Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai penyekapan dan penyiksaan brutal yang dilakukan Taufik Hidayat kepada YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan kekerasan gender.
Penyekapan yang dibarengi dengan berbagai kekerasan fisik dan mental yang sadis dan ekstrem itu dinilai telah merendahkan martabat manusia.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari RS, Begini Kondisi YTR Korban Penyekapan Taufik Hidayat
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan, atas dasar tersebut, maka pihaknya tetap teguh pada pendirian, minta penegak hukum memberi ganjaran paling maksimal untuk menghadirkan rasa keadilan bagi korban yang mengalami penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama tiga tahun itu.
“Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah," kata Ratna Batara Munti di Jakarta dilansir Senin (30/6/2026).
Penyekapan dan penyiksaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat membuat korban sangat menderita. Tak secara psikis korban juga mengalami luka parah di sekujur tubuh bahkan sampai kehilangan penglihatan secara permanen. Saat ini korban sedang mendapat perawatan intensif dari pihak rumah sakit.
Komnas Perempuan mendukung penuh seluruh pihak bergerak cepat menangani kasus ini hingga tuntas.
“Komnas Perempuan mendukung seluruh pihak yang telah melakukan upaya-upaya dengan segera dan terpadu, atas peran serta rumah sakit, dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintah daerah, penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik," ujarnya.
Sebagaimana diketahui Komnas Perempuan sempat bikin geger dengan pernyataan kontroversial atas kasus tersebut.
Komnas Perempuan menyatakan kekerasan dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan, berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan itu kemudian menuai polemik.
Ratna dalam kesempatan itu turut meluruskan hal tersebut.
Baca Juga: Apa Hukuman yang Pantas Buat Taufik Hidayat?
“Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Antipenyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Antipenyiksaan atau Convention Against Torture (CAT)," ujarnya.