Keberadaan ribuan gelondongan kayu yang hanyut pada banjir bandang dan longsor yang menerjang Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh beberapa waktu lalu masih membetot perhatian publik. 

Ada banyak usulan yang datang kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat,namun ada pula yang berpendapat sebaliknya, takutnya kayu tersebut justru memicu polemik baru. 

Baca Juga: Segel Tambang Terkait Banjir Sumatra, Menteri Hanif: Tak Ada Kompromi bagi yang Mengabaikan Keselamatan Warga

Kekinian Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengatakan, kayu hanyutan itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membangun rumah atau fasilitas lainnya untuk percepatan pemulihan pasca bencana.

"Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan, untuk membantu masyarakat bangkit kembali," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti kepada wartawan Senin (22/12/2025).

Laksmi mengatakan, pemanfaatan kayu hanyutan itu sama sekali tidak menyalahi peraturan, sudah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Dia menyebut, pemanfaatan kayu itu telah diperintahkan Kementerian Kehutanan lewat surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada tanggal 8 Desember 2025. 

Edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti, diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

"Sejak tanggal 8 Desember kami telah keluarkan edaran yang ditujukan ke tiga gubernur di wilayah terdampak," kata dia.

Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kemenhut memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Kayu hanyutan dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Karena itu, pengelolaannya harus tetap menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan," ujar Laksmi.

Untuk mencegah adanya penebangan liar maupun indikasi pencucian kayu yang menumpang pada situasi bencana, Laksmi menyampaikan bahwa pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak.

"Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini," kata Laksmi.

Ia juga menjelaskan bahwa penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat.

Baca Juga: Seskab Teddy: Detik Pertama Bencana Sumatra-Aceh Negara Sudah Hadir di Sana Tanpa Kamera

"Kemenhut bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana," ujarnya.