Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menyebut penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, dan Kelautan, dapat membantu sekitar 600.000 pelaku UMKM. 

"Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600.000 orang yang bisa di-cover oleh program ini (penghapusan kredit macet). Artinya ada 600.000 masyarakat kecil, ada 600.000 keluarga yang akan terbebas," katanya, Kamis kemarin.

Baca Juga: Ada Kriterianya, Jadi Tak Semua Utang UMKM Dihapuskan

Baca Juga: Soal Hapus Kredit Macet UMKM, Erick Thohir: Aturan Tengah Digodok

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Bank Indonesia Jakarta Luncurkan Jawara 2024

Lanjutnya, ia menyebut jika kebijakan tersebut ditunjukan untuk membantu para petani, nelayan, serta UMKM agar tidak terlilit utang. 

"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi utangnya, tetapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," tambahnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, yang berfokus pada penghapusan piutang macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, Selasa (5/11/2024).

"Dengan ini, pemerintah berharap para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang sangat penting bagi produksi pangan nasional dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih baik," kata Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa kementerian serta lembaga terkait akan segera menindaklanjuti aturan teknis untuk melaksanakan kebijakan ini.