Pemerintah tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kendati kebijakan itu ramai ditentang masyarakat Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan telah resmi mengumumkan peraturan itu pada Senin (16/12/2024).  Peraturan itu resmi berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan menaikkan PPN 12 persen selaras  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Baca Juga: Alasan Prabowo di Balik Pemberian Amnesti Pada Ribuan Narapidana

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Airlangga. 

Politisi Golkar itu mengatakan, kenaikkan PPN 12 persen tidak menyasar semua bidang, ada beberapa aspek yang dikecualikan yakni untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. 

Airlangga menegaskan untuk kebutuhan  sembilan bahan pokok (sembako) pemerintah justru memberi fasilitas bebas PPN. Adapun kebutuhan yang tak terdampak PPN 21 persen adalah:  beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” tegasnya. 

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah lama diwacanakan pemerintah,  rencana itu sempat berpolemik di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto kemudian menjelaskan bahwa PPN 12 persen hanya menyasar barang-barang mewah. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Menurutnya, pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

Baca Juga: Megawati Menyoal Anggaran Rp10 Ribu per Porsi Program MBG, Istana Merespons

"Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen)," kata Misbakhun.