Jangan Mengulang Kegagalan BPPC

Skema pembentukan BUMN ekspor ini, menurut Huda, mengingatkan pada pengalaman buruk Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC), badan usaha pemerintah yang memonopoli perdagangan cengkeh. Pada dekade 1990-1998, BPPC menjadi satu-satunya pembeli sekaligus penjual cengkeh nasional. Petani tidak diperbolehkan menjual hasil panennya di luar lembaga tersebut. Pabrik rokok juga dilarang membeli cengkeh kecuali melalui BPPC.

Saat industri rokok tak mampu membayar harga tinggi dari BPPC, mereka mengurangi produksi. Gudang cengkeh penuh dan industri tidak menyerap produksi petani. Akibatnya, harga cengkeh di tingkat petani anjlok drastis dan menimbulkan kemarahan petani. Pengalaman tersebut menjadi peringatan jika BUMN ekspor melakukan monopoli pasar, ini bisa merugikan petani maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Dampak Positif Aturan Monopoli SDA untuk Industri dan Pajak Nasional

Dari perspektif petani, Bustar menekankan kebijakan ekspor tidak boleh mengorbankan pekebun skala kecil, terutama masyarakat di Indonesia Timur yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan. Ia memberikan contoh bahwa pekebun skala kecil dapat memperoleh keuntungan maksimal jika mengekspor langsung kelapa bulat. 

Namun, skala keuntungan mereka tidak bisa disejajarkan dengan ekspor minyak kelapa sawit dari perkebunan industri atau komoditas tambang. Sebab, pekebun rakyat menanam kelapa, cengkih, pala dengan luas lahan yang jauh lebih kecil ketimbang perusahaan pertambangan. Bustar mengingatkan, ketimpangan penguasaan usaha tersebut membuat dampak kebijakan ekspor menjadi tidak seimbang. “Perusahaan tambang mungkin merugi, tapi tidak akan sebanyak pekebun mandiri,” ujarnya.

Ashov mengingatkan prinsip efisiensi sumber daya alam demi kepentingan publik berupa transportasi publik, bukan untuk kepentingan sempit seperti mobil pribadi. Ancaman over-eksploitasi sumber daya alam bisa semakin sistemik ketika akses pendanaan semakin mudah, sementara negara diburu target penerimaan APBN. Kondisi itu dinilai berpotensi memperparah kerusakan lingkungan hidup.

Huda menambahkan, dengan indeks persepsi korupsi memburuk sejak 2009-2025, BUMN ekspor rentan terhadap politisasi bisnis dan praktik korupsi. Artinya, Indonesia punya tantangan besar dalam sistem hukum, kebebasan sipil dan tata kelola. Di saat yang sama, data BPS pada 2025 menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia semakin permisif terhadap tindakan korupsi dalam aktivitas ekonomi. “Mulai dari masuk lewat jalur orang dalam hingga korupsi pengadaan barang publik,” kata Huda. 

Kondisi tersebut mencerminkan melemahnya nilai-nilai demokrasi dan tata kelola yang baik. Jika dibiarkan situasi ini tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap negara, tetapi berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi karena menciptakan ketidakadilan dan menghambat iklim investasi.