Ekonom Indef, Prof. Didik J Rachbini, Ph.D., menilai jika kebijakan monopsoni atau monopoli ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang diambil Pemerintah Indonesia dapat mendorong kembalinya industrialisasi (reindustrialisasi) dan memperbesar penerimaan pajak. Namun, pemerintah tidak boleh mengambil alih ekspor dari produk jadi yang sudah di hilir, hanya sumber SDA dalam bentuk bahan mentah.
Menurutnya, selama satu dekade terakhir pada masa Pemerintahan Jokowi telah terjadi deindustrialisasi. Oleh karena itu, negara harus mendorong kembali reindustrialisasi agar penerimaan negara tumbuh signifikan dan ekonomi tumbuh di atas tingkat moderat 5 persen. Kebijakan monopoli SDA diharapkan meningkatkan kreativitas pengusaha untuk mengembangkan hasil turunan dari SDA sehingga pajak sektor industri dan perdagangan semakin besar karena selama ini, pajak dari SDA hanya sekitar 10%.
Baca Juga: Satu Tahun Prabowo-Gibran: Menghitung Ulang Kekayaan SDA Menuju Kedaulatan Nasional
“Kebijakan ini merupakan upaya perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang diamanatkan oleh konstitusi dan pendiri bangsa. Sektor industri selama ini diabaikan dan sekarang saatnya untuk membangkitkan kembali sektor industri dalam negeri, tetapi harus berorientasi ekspor. Puluhan produk hilir dari sumber daya alam tersebut tidak boleh lagi dimasukkan lagi dalam aturan monopsoni pemerintah,” tegas Rektor Universitas Paramadina itu dalam keterangan tertulis yang diterima Olenka, Senin (25/5/2026).
Keberhasilan kebijakan monopoli SDA akan bergantung pada para pengusaha yang dapat menyiasati peraturan baru ekspor sumber daya alam dengan cara meningkatkan nilai tambahnya dengan diproses di dalam negeri semaksimal mungkin atau hilirisasi. Sementara dari sisi pemerintah, mereka tidak boleh mengambil alih ekspor dari produk jadi yang sudah di hilir. Pemerintah hanya boleh memonopoli produk mentah dan produk setengah jadi.
“Jika desain ini dilakukan, aturan baru ini bisa dilihat dari sisi positif, yakni hilirisasi SDA sampai maksimal nilai tambahnya. Selain itu, penataan kelembagaan dalam implementasinya juga tidak mudah sehingga harus dilakukan dengan tepat (getting institution right). Jika dirancang sebagai instrumen industrialisasi nasional, kebijakan ini justru dapat menjadi titik balik reindustrialisasi Indonesia,” pungkasnga.