Rencana pemerintah membentuk BUMN Khusus Ekspor memicu kekhawatiran dominasi negara yang berlebihan. Kebijakan itu dinilai berpotensi menciptakan distorsi pasar hingga mengulang praktik monopoli komoditas seperti kasus BPPC pada era Orde Baru.
Ekonom Center for Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, menilai jika langkah pemerintah membentuk badan usaha negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir terlalu berisiko di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Apalagi, nilai tukar rupiah dan pasar saham nasional masih berada dalam tekanan.
Baca Juga: Peraturan Baru Prabowo: Ekspor Sawit hingga Batu Bara Harus Lewat BUMN
“Ide baru pembentukan BUMN khusus ekspor ini memicu kekhawatiran terjadinya distorsi pasar dan politisasi bisnis,” kata Huda dalam jumpa pers daring yang digelar pada Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang paripurna yang berlangsung sehari sebelumnya (20/5/2026), Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan membentuk BUMN ekspor untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, mengurangi potensi kebocoran sektor pajak, dan meningkatkan nilai tambah komoditas nasional.
Dalam skema ini, semua ekspor komoditas strategis nasional hanya dilakukan melalui BUMN khusus ekspor. Skema pembentukannya terhubung dengan pengelolaan investasi strategis negara melalui lembaga investasi negara Danantara. “Ini adalah bentuk state capitalism (kapitalisme yang dilakukan oleh negara). Negara bukan hanya menjadi regulator, tapi dia juga menjadi operator,” kata Huda.
CEO EcoNusa, Bustar Maitar, menekankan bahwa situasi ekonomi makro yang melemah mencerminkan rendahnya kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah. Jika BUMN ekspor ini ingin didorong, wajib adanya tata kelola yang tidak politis dan tidak menguntungkan beberapa pihak saja.
Program Director Trend Asia, Ahmad Ashov Birry, menyoroti keputusan membentuk BUMN ekspor itu hadir di saat Indonesia sesungguhnya masih minim keterbukaan informasi publik terhadap informasi keuangan strategis. Indonesia masih bermasalah dengan transparansi kepemilikan korporasi yang berlapis (beneficial ownership) dan penguasaan lahan seperti Hak Guna Lahan (HGU) yang tidak terbuka. Indonesia juga masuk kategori negara dengan penyembunyian rahasia yang tinggi (Financial Secrecy Index).
Pada saat yang sama, biaya ekologis akibat aktivitas ekonomi skala korporasi dibebankan pada masyarakat setempat. Ashov mencontohkan dampak negatif di lingkar tambang, termasuk pencemaran air dan tanah, hilangnya lahan produktif serta krisis kesehatan. Rentetan masalah itu acap kali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat ketimbang manfaat ekonominya. “Masih banyak masalah mendasar yang harus dijawab pemerintah sebelum pindah fokus ke BUMN ekspor yang akan menguasai pintu ekspor,” katanya.