Partai Gerindra mengambil sikap berbeda merespons desakan hukuman mati buat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya telah disurakan PDI Perjuangan dan PAN. 

Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, hukuman mati buat Febrie tak otomatis membuat kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan bisa kembali ke kas negara. Gerindra justru lebih sepakat jika penegakan hukum terhadap Febrie dilakukan dengan pendekatan lain. 

Baca Juga: Kejahatan-kejahatan Febrie Adriansyah

Menurut Sugiat, penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kemanusian dan hak hidup, ketimbang menghukum mati Febrie dia meminta para penegak hukum fokus pada pembuktian yang solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian efek jera selain hukuman mati. 

Sugiat mengatakan bahwa Febrie masih berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pun menegaskan, Gerindra mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah apabila telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

"Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik yang disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, terkait desakan hukuman mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan hukum yang berbasis pada keadilan yang korektif dan terukur, bukan hukum yang bersifat retributif ekstrem seperti hukuman mati," ujar Sugiat kepada wartawan Senin (12/6/2026). 

Adapun PDI-P dan PAN kompak meminta Febrie dihukum mati setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. 

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR Falah Amru menegaskan, hukuman mati buat Febrie setimpal dengan perbuatannya sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penegak hukum yang lain. Kasus Febrie kata dia sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kejagung. 

"Saya minta pelaku, tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah 

Sementara itu Kapoksi PAN di Komisi III DPR Endang Agustina menyampaikan fraksinya sangat prihatin atas perbuatan jahat yang diduga dilakukan Febrie. Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Febrie seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, tapi yang dilakukan justru sebaliknya.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Aksi Saling Sikat Kejagung-Polri

"Dia yang seharusnya memberantas korupsi, tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," ucap Endang.