Koperasi di Indonesia menghadapi tantangan baru seiring perubahan teknologi, perkembangan pasar digital, dinamika rantai nilai, hingga lingkungan bisnis yang semakin kompleks.
Di tengah perubahan tersebut, koperasi dituntut untuk beradaptasi dan menjadi lebih modern. Namun, modernisasi tidak berarti harus menghilangkan prinsip dasar yang menjadi identitas koperasi.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Dr. Suharno M.Adev, mengatakan, tantangan utama koperasi Indonesia bukan terletak pada prinsip koperasi yang sudah tidak relevan. Persoalannya justru berada pada kesenjangan antara prinsip tersebut dengan kelembagaan yang menjalankannya.
“Persoalan utama koperasi Indonesia bukan terletak pada ketidakrelevanan prinsip koperasi, melainkan pada kesenjangan antara prinsip normatif dan institutional arrangements yang mengoperasionalkannya,” tegas Dr. Suharno, sebagaimana Olenka kutip dari laman IPB University, Senin (14/9/2026).
Menurut Dr. Suharno, kepemilikan oleh anggota, pengendalian secara demokratis, manfaat bersama, serta pelayanan kepada anggota merupakan identitas koperasi yang perlu terus dipertahankan.
Sementara itu, aspek seperti tata kelola, struktur modal, sistem audit, manajemen profesional, jaringan atau federasi, platform digital, hingga model bisnis dapat dikembangkan sesuai dengan perubahan lingkungan.
Dr. Suharno juga membandingkan perjalanan koperasi di Indonesia dengan sejumlah koperasi global yang berhasil berkembang dalam skala besar, seperti Fonterra di Selandia Baru, Rabobank di Belanda, dan Amul di India.
Menurutnya, pengalaman koperasi global tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan skala usaha dapat berjalan beriringan dengan prinsip koperasi melalui inovasi kelembagaan.
Strategi yang dapat dipelajari antara lain konsolidasi organisasi, profesionalisasi manajemen, pembentukan federasi, inovasi struktur modal, integrasi rantai nilai, diversifikasi bisnis, penguatan merek, digitalisasi, hingga investasi dalam pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
“Pengalaman tersebut tidak untuk disalin secara langsung oleh Indonesia. Pembelajaran utamanya adalah bagaimana koperasi mempertahankan prinsip dasar sekaligus menyesuaikan mekanisme kelembagaannya,” paparnya.
Dalam pandangannya, salah satu persoalan penting yang perlu dibenahi adalah pola partisipasi anggota. Keberadaan anggota tidak cukup hanya dihitung dari jumlahnya, tetapi perlu diterjemahkan menjadi partisipasi ekonomi yang nyata.
Anggota koperasi idealnya berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna. Mereka tidak hanya memiliki koperasi, tetapi juga menggunakan layanan, berinvestasi, melakukan pengawasan, menyampaikan aspirasi, serta memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan koperasi.
Karena itu, ukuran keberhasilan koperasi juga dinilai perlu diperluas. Keberhasilan tidak cukup dilihat dari besarnya aset, omzet, maupun Sisa Hasil Usaha (SHU), tetapi juga dari kemampuan koperasi meningkatkan posisi ekonomi anggotanya, memperluas akses pasar, memperkuat daya tawar, dan menjaga keberlanjutan usaha.
Baca Juga: Koperasi Karyawan: Pilar Baru Kesejahteraan Pekerja