Dasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan namun tidak terkait dan dan berkepentingan secara langsung. Menurutnya, amicus curiae juga tidak akan menjadi perimbangan hakim.

Baca Juga: Kubu Anies-Muhaimin: Pemilu 2024 Mengalami Disfungsi Elektoral

"Di undang-undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-perimbangan hakim," ucapnya.