Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut program kesayangan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) menyalahi konstitusi.

Bagi Deddy putusan MK itu adalah penegasan bahwa Prabowo telah melanggar sumpah jabatan. Dimana salah satu poin penting dalam sumpah jabatan presiden adalah melaksanakan konstitusi selurus-lurusnya.

Baca Juga: Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Salip PDIP, tapi Kepuasan Publik terhadap Prabowo Anjlok

"Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran MBG bertentangan dengan konstitusi. Sebenarnya, itu juga bermakna Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan, karena telah berjanji melaksanakan konstitusi dengan selurus-lurusnya," ujarnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (31/7/2026).

Meski begitu Denny mempertanyakan putusan tersebut. Menurutnya ada sejumlah poin putusan yang justru bikin bingung karena unsur ambiguitas termasuk poin yang menyatakan MBG melanggar konstitusi. Pada sisi lain MK justru menyatakan program itu justru tegak lurus ke konstitusi.

MK memutuskan anggaran MBG tidak boleh masuk ke dalam anggaran pendidikan dalam UU APBN. Jika tetap ada, anggaran MBG harus berdiri sendiri dan tidak mengganggu kewajiban konstitusional 20% anggaran pendidikan (constitutional mandatory). 

MK juga menilai program MBG bukan komponen utama pendidikan, karena masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti sarana-prasarana dan gaji/tunjangan guru.

"Sekilas putusan MK yang demikian adalah kabar baik. Namun, sebenarnya tidak. MK jelas-jelas memberi ruang toleransi pelanggaran konstitusi. MK membuka pintu perbaikan politik anggaran MBG hingga paling lambat dalam APBN tahun anggaran 2028," ujarnya.

Denny melihat adanya ketidakseriusan MK dalam putusan ini, sebagai institusi pengawal konstitusi MK seharusnya bersikap tegas..

"Argumentasi memberikan batas waktu hingga tahun 2028 bukanlah pertimbangan yuridis, tetapi lebih kepada persoalan teknis-politis, yang seharusnya bukan ranah MK untuk memutuskan," tandasnya.

Sebagai informasi, pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari dana fungsi pendidikan di APBN.

Baca Juga: Peraturan Warisan Paman Anwar Usman Bisa Jadi Celah Hukum Lengserkan Gibran

Putusan ini dibacakan dalam sidang uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK menilai program MBG lebih ditujukan untuk penanganan stunting dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak termasuk komponen utama pendidikan.