PT Summarecon Agung Tbk menerapkan peraturan ketat yang melarang keras seluruh karyawan melakukan perselingkuhan di lingkungan kerja. Peraturan itu diterapkan guna meminimalkan potensi korupsi baik korupsi waktu maupun korupsi materil.
Komisaris PT Summarecon Agung Tbk, Liliawati Rahardjo mengatakan, perselingkuhan sesama karyawan di lingkungan kerja adalah praktik yang tak bisa dimaklumi. Praktik semacam ini tak boleh dianggap sepele karena berimbas besar pada kinerja perusahaan.
Baca Juga: Summarecon Mall Bekasi 2 Resmi Dibuka, Summarecon Group Investasi hingga Rp1 Triliun
“Kalau orang selingkuh, korupsi waktu. Pulang jam setengah 6, jam 5 udah liat (jam),” kata Liliawati dilansir Olenka.id Kamis (7/5/2026).
Selain korupsi waktu, praktik perselingkuhan sesama karyawan juga berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan yang membuat korupsi uang menjadi sangat rentan terjadi. Hubungan asmara diam-diam itu juga butuh ongkos besar.
Selain itu perselingkuhan juga dinilai dapat menggerus produktivitas karyawan. Mereka menjadi tidak fokus bekerja lantaran pikirannya terbagi.
“Ini mau jadi jam janji siapa nih? Mau ketemu di luar. Kan gitu ya. Excited, otaknya nggak kerja. Udah mikirin ntar mau ketemu siapa gitu. Itu namanya korupsi waktu. Satu lagi, korupsi uang,” tuturnya.
“Karena dia perlu duit banyak kan. Pasti korupsi uang dong. Nah ini ada kepentingan perusahaan,” tambahnya
Peraturan tegas ini ditegakkan tanpa pandang bulu. Seluruh karyawan dari level paling bawah hingga pucuk pimpinan termasuk jajaran direksi mesti mematuhinya. Mereka yang kedapatan selingkuh bakal ditindak tegas.
Baca Juga: Ketika Jahja Setiaatmadja Rela Downgrade Jabatan dan Penantian Promosi yang Tak Kunjung Datang
“Kalau nggak mau (didalami perusahaan) ya udah resign,” pungkasnya.