Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara Indonesia terus menunjukkan peningkatan. Hingga September 2026, BI mencatat nilai transaksi melalui skema Local Currency Transaction (LCT) bersama tujuh negara mitra mencapai ekuivalen US$52,6 miliar atau sekitar Rp947 triliun. Angka tersebut bahkan telah melampaui total transaksi sepanjang 2025 yang sebesar US$25,7 miliar.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyebut bahwa lonjakan transaksi tersebut mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan mata uang lokal oleh pelaku usaha dalam aktivitas perdagangan internasional. Skema LCT juga menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing utama dalam penyelesaian transaksi lintas negara.

Baca Juga: BI Beberkan 3 Penyebab Rupiah Melemah hingga Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Ia menegaskan, bank sentral Indonesia akan terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional terkait penggunaan mata uang lokal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ketahanan moneter nasional.

"BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional terkait penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi antarnegara atau LCT," tegas Destry Damayanti dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Saat ini, lanjutnya, kerja sama LCT Indonesia telah mencakup tujuh negara mitra, yakni Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar ke Tujuh Emiten: Dari Adhi Karya hingga Kalbe Farma

BI menilai pertumbuhan transaksi sepanjang 2026 menunjukkan semakin tingginya penerimaan pelaku usaha terhadap penggunaan mata uang lokal. Selain itu, capaian tersebut turut mencerminkan kemampuan pelaku usaha beradaptasi dengan alternatif penyelesaian transaksi perdagangan internasional.

Untuk mendorong pemanfaatan skema tersebut, BI juga menyediakan sejumlah insentif pembiayaan yang mendukung transaksi valuta asing. Salah satunya melalui penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional sebesar 10%. Selain itu, BI memberikan potongan premi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai sebesar 10% guna mendukung aktivitas perdagangan dan investasi internasional.

Melalui berbagai insentif tersebut, BI berharap diversifikasi transaksi valuta asing dapat semakin optimal. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar secara bertahap.