Proses Pembubaran Jiwasraya

Menteri BUMN, Erick Thohir, memastikan bahwa Jiwasraya akan segera dibubarkan, mengikuti hampir rampungnya proses restrukturisasi yang melibatkan pengalihan polis ke IFG Life.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan bahwa pembubaran Jiwasraya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah diajukan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menuturkan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh OJK. Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mahelan bilang, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya. Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

Ia pun memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Menurutnya, Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini menegaskan kepada manajemen Jiwasraya dan pihak terkait yakni Kementerian BUMN untuk menghormati hasil gugatan atau pilihan nasabah yang menolak direstrukturisasi. Jiwasraya mesti menindaklanjuti hasil gugatan yang dimaksud.

“Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, melalui keterangannya belum lama ini.

Mayoritas Nasabah Setuju Restrukturisasi

Lebih lanjut, Arya Sinulingga, mengatakan, hingga saat ini, mayoritas para pemegang polis juga telah menyetujui skema restrukturisasi yang diajukan perseroan.

Menurutnya, Jiwasraya sendiri telah menyelesaikan penyelamatan sebanyak 99,7% dari total nasabah atau pemegang polis. Adapun rinciannya, total nasabah Jiwasraya korporasi 5.686 untuk korporasi dan 291.290 ribu nasabah ritel.

Capaian itu terbilang telah melebihi target awal yang diajukan pemerintah, sebagai pemegang saham dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya yang dipatok sebesar 85%.

Sementara itu, Mahelan mengatakan, meski 99,7 persen dari total nasabah Jiwasraya menyetujui tawaran restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life, masih ada 0,3 persen nasabah menolaknya, yang mencakup 1.000 polis.

Para nasabah itu pun telah mengantongi putusan inkracht, sehingga Jiwasraya harus mengembalikan uang premi yang sudah dibayar tanpa potongan.

“Jadi dari total yang ada kurang lebih 0,3 persen, ada sekitar 1.000 polis yang masih ada, dengan nilai kurang lebih tinggal Rp178 miliar,” tutur Mahelan.

Mahelan lantas mengatakan, Jiwasraya akan menghormati keputusan nasabah yang tetap menolak restrukturisasi dan memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Gambaran dan Proyeksi Industri Asuransi Indonesia di Tengah Perkembangan Asuransi Global