Aset Jiwasraya Dialihkan ke IFG Life

Sebelum proses pembubaran Jiwasraya dimulai, Kementerian BUMN telah mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan pemegang polis yang terdampak.

Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pendirian Indonesia Financial Group (IFG), sebuah holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi.

Dengan melibatkan IFG, Kementerian BUMN telah mengalihkan hak pemegang polis Jiwasraya ke IFG Life, salah satu unit usaha dari holding tersebut, sebagai bagian dari proses restrukturisasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pemegang polis mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang memadai sebelum Jiwasraya dibubarkan.

Sejalan dengan rencana pembubaran, aset-aset yang sebelumnya dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya nantinya akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa ifg (IFG Life).

“Aset-aset kita sudah dialihkan bersama untuk menambahi PMM (Penyertaan Modal Negara) yang sudah tadi disampaikan ketika hasil rasulnya dialihkan ke IFG Life,” kata Mahelan.

Aset-aset tersebut juga meliputi kantor-kantor yang sebelumnya dimiliki oleh Jiwasraya. Sedangkan untuk pegawai, Mahelan menyebut akan ada pemindahan pegawai Jiwasraya ke IFG Life yang menjadi prioritas serta pemindahan sebagian lain pegawai ke perusahaan BUMN lainnya yang masih dalam proses.

Karena akan segera dibubarkan, nantinya Jiwasraya akan masuk ke dalam tahap likuidasi. Jiwasraya akan membentuk tim likuidator untuk menangani persoalan tersebut dan beberapa pemegang polis yang menolak untuk ikut ke dalam proses restrukturisasi.

Bagaimana dengan Nasib Karyawan Jiwasraya?

Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan terdampak oleh keputusan likuidasi yang dijadwalkan oleh Kementerian BUMN pada September 2024. Terkait hal itu, Mahela mengatakan, dampak tersebut dilakukan dengan pengurangan jumlah karyawan, sebelum akhirnya dibubarkan sesuai arahan Kementerian BUMN, sebagai pemegang saham perusahaan.

Mahelan pun memastikan, pihaknya akan memberi kesempatan kepada karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk direkrut kembali oleh perusahaan pelat merah lain, terutama PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life.

"Kami juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk direkrut oleh BUMN lain, khususnya IFG Life," tutur Mahelan, baru-baru ini.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Pekerja Jiwasraya, Hotman David, menolak langkah direksi memberhentikan karyawan.

"Ini sangat mengancam kelangsungan nasib para pegawai Jiwasraya dan familinya," kata David saat konferensi pers, Selasa (29/11/2022) lalu.

David pun mengatakan, migrasi yang dijanjikan direksi tidak adil. Di mana sebagian sejawatnya dimigrasi untuk bekerja di IFG Life, sementara sebagian lagi tidak.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo, juga membenarkan bahwa karyawan Jiwasraya telah dijanjikan akan dipindahkan ke IFG Life. Namun, prosesnya adalah mengundurkan diri secara sukarela.

"Bukan diberhentikan. Sehingga secara hak itu tidak sepenuhnya sebagaimana orang diberhentikan oleh perusahaan," jelas Nugroho, dikutip dari Fortune Indonesia.

Karena itu, lanjut Nugroho, para pekerja menuntut hak-haknya yang sudah ditabung sejak awal bekerja di Jiwasraya dapat terpenuhi. Karena, hingga kini hak-hak karyawan dengan masa kerja hingga 23 tahun itu tidak diakui oleh manajemen.

"Manajemen hanya menginginkan bahwa manfaat itu adalah ketika di-PHK harus mengundurkan diri. Sehingga hanya manfaat pengunduran diri yang akan diberikan oleh manajemen," tandasnya.

 Baca Juga: Pemanfaatan Teknologi AI Percepat Inspeksi Kerusakan untuk Asuransi Kendaraan