Undang-undang Penyadapan, bakal menjadi salah UU prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pembahasan UU Penyadapan bakal dikebut pada 2026 mendatang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, pihaknya menjadikan RUU Penyadapan sebagai salah satu pembahasan prioritas lantaran urgensi UU itu sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses penegakan hukum, sekaligus melindungi hak privasi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Tegas DPR RI: Pertamina Harus Berani Sikat Bandit-Bandit BBM Subsidi
“Jadi nanti Badan Legislasi, kita akan membahas tentang penyadapan di sini. Kemudian penambahan RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Bob dalam rapat evaluasi prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
Bob mengatakan, urgensi UU Penyadapan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat oleh karena itu pembahasan UU itu mesti dikebut agar segera tuntas. Tak hanya itu Bob menilai bahwa penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana, sehingga perlu pengaturan yang lebih terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.
“Nah ini tadi kita pagi, Pak Sekjen, Pak Dirjen ada membahas terkait dengan bagaimana kita melihat hukum secara general atau universal, kemudian baru spesifik kepada pidana karena penyadapan ini terkait dengan pidana, ya,” kata Bob.
Sebagaimana diketahui Baleg DPR RI menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Baca Juga: Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran: Presiden Prabowo Larang Impor Beras
RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR. Penetapan itu juga dibarengi dengan penarikan empat RUU dari Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.
Bob memastikan perubahan daftar prioritas tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan fokus politik legislasi pada tahun mendatang.