Jamin Tak Ada PHK

Di Kesempatan berbeda, Menaker Yassierli memastikan bahwa hak-hak para pekerja tetap terpenuhi. Apalagi, saat ini, dia melanjutkan bahwa status pailit yang dialami oleh Sritex masih terbatas terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sehingga masih terdapat upaya untuk proses kasasi.

Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga sudah meminta komitmen dari jajaran Sritex agar perusahaan tetap harus beroperasi. 

“Dari arahan itu mereka mengatakan iya dan mereka bisa melakukan itu. (Secara hukum mereka masih bisa beroperasi) itu bisa (karena masih kasasi),” ujarnya.