DPR RI resmi mengesahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, pengasahaan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/11/2025).
Pengesahaan KUHAP memang diterjang gelombang protes dari berbagai pihak, lantaran pembahasannya dinilai terlampau terburu-buru. Kendati demikian anggapan itu ramai-ramai dibantah pimpinan DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kompak mengatakan KUHAP sudah melalui proses panjang dan aspiratif, pembahasannya bahkan sudah berlangsung hingga dua tahun.
Baca Juga: Bantah RUU KUHAP Dibahas Buru-buru, Puan Maharani: Prosesnya Sudah Berjalan 2 Tahun
Terlepas dari polemik tersebut, ada sejumlah poin penting dalam KUHAP tersebut yang menarik diulas untuk diketahui bersama, berikut sederet poin penting dalam KUHAP tersebut:
- Memberi Kesempatan Kepada Penyandang Disabilitas
Dalam pasal 236 KUHAP secara tegas memberikan hak kepada kelompok rentan terutama dalam persoalan hukum. Pasal itu memberi hak kepada kelompok masyarakat berkebutuhan khusus untuk menjadi saksi dalam sebuah perkara.
2. Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) KUHAP secara tegas memberi jaminan kepada saksi dan korban untuk meminimalkan tindakan penyiksaan kepada mereka. Baik saksi maupun korban mendapat perlindungan dari tindak kekerasan, intimidasi dan perbuatan tak manusiawi.
3.Menjamin Hak Ters angka/Terdakwa
KUHAP juga secara tegas memberi jaminan hak kepada para tersangka atau terdakwa itu diatur dalam pasal Pasal 142 huruf g.
Dalam KUHAP baru ini, tersangka/ terdakwa mendapat hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan yang sebelumnya tak diatur dalam KUHAP lama.
4. Mengatur Peran Advokat
Pasal 149 ayat (2) KUHAP secara khusus memberi imunitas kepada para advokat, mereka diberi hak untuk mengakses barang bukti serta berhak mendapat salinan BAP serta hak untuk berkomunikasi dengan tersangka/terdakwa.
5. Wewenang Penyidik
Dalam pasal 7 huruf k, KUHAP memberi wewenang kepada penyidik menyelesaikan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Hukum Materil dan Formil Sudah Siap
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, secara umum hukum materil dan formil dalam KUHAP ini sudah sangat siap sehingga KUHAP ini sudah layak diundangkan. Dia memastikan KUHAP baru ini secara resmi berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga: Prabowo: Saya Nggak Rela Masyarakat Hidup Sulit
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujarnya.