Aktivitas Organisasi Alumni Universitas Jambi

Selain sebagai advokat, Don Ritto juga aktif dalam organisasi alumni almamaternya.

Dikutip dari Tribunnews, Don Ritto dipercaya menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk periode 2022–2026.

Ia juga tercatat pernah menjadi bagian dari kepengurusan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi. Dalam organisasi tersebut, Don Ritto disebut pernah menjabat sebagai Anggota Bidang Hubungan Antarlembaga, Instansi, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Aktivitas tersebut kemudian mempertemukan namanya dengan Febrie Adriansyah yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah

Hubungan Don Ritto dan Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan publik berawal dari kesamaan latar belakang pendidikan.

Dikutip dari Tirto.id, Febrie Adriansyah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1986, sedangkan Don Ritto merupakan alumni angkatan 1989. Dengan demikian, keduanya merupakan senior dan junior di lingkungan almamater yang sama.

Sementara itu, dikutip dari Tempo, keduanya juga pernah berada dalam organisasi alumni Universitas Jambi pada periode yang sama. Pada 2022, Febrie Adriansyah disebut menjabat sebagai Dewan Pembina, sementara Don Ritto menjadi anggota bidang dalam organisasi alumni tersebut.

Febrie Adriansyah sendiri membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dikaitkan dengan dirinya. Masih dikutip dari Tempo, Febrie menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang diberitakan berada di kawasan Cipete.

Kekayaan dan Aset yang Disorot

Informasi mengenai total kekayaan pribadi Don Ritto belum banyak tersedia secara terbuka. Namun, namanya menjadi perhatian setelah penyidik menelusuri sejumlah aset, aktivitas bisnis, dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengannya.

Dikutip dari AFU.id, Don Ritto disebut memiliki keterkaitan dengan PT Kantor Omzet Indonesia sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Dalam hukum perusahaan, pemilik manfaat merujuk pada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau memiliki kendali tertentu terhadap suatu perusahaan.

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), dikutip dari Tirto.id, Don Ritto juga tercatat sebagai Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang menaungi Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut kemudian menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

Selain PT Kantor Omzet Indonesia, nama Don Ritto juga tercatat dalam PT Declan Kulinari Nusantara, perusahaan yang menaungi restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Restoran tersebut turut menjadi lokasi penggeledahan penyidik.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sebuah brankas berukuran sekitar dua meter yang disembunyikan di lantai dua bangunan. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai berupa Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversikan, nilai keseluruhannya disebut mencapai hampir Rp60 miliar.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dana, transaksi, serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berjalan.

Sorotan Kasus dan Penetapan Tersangka

Masih dikutip dari Tempo, Don Ritto kini menjadi tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, nama Don Ritto juga sempat disebut dalam laporan kelompok masyarakat sipil kepada KPK sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau gatekeeper dalam penyamaran aset. Namun, laporan tersebut merupakan dugaan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Baca Juga: Proses Hukum Febrie Adriansyah: Hati-hati Pembentukan Opini dan Upaya Pengaburan Perkara