Nama Don Ritto alias DR kini menjadi perhatian publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status hukum tersebut membawa babak baru dalam perjalanan karier Don Ritto. Sosok yang selama ini dikenal sebagai advokat tersebut kini terseret dalam perkara yang juga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sebelum namanya ramai diperbincangkan, Don Ritto telah berkarier di dunia hukum sejak akhir 1990-an. Ia mendirikan kantor hukum sendiri, aktif dalam organisasi alumni, serta terlibat dalam sejumlah aktivitas bisnis.
Lantas, siapa sebenarnya Don Ritto? Dikutip dari berbagai sumber, Senin (13/7/2026), berikut Olenka ulas profil dan perjalanan kariernya.
Latar Belakang dan Pendidikan
Informasi mengenai latar belakang keluarga Don Ritto tidak banyak tersedia di ruang publik. Sosoknya lebih dikenal melalui perjalanan pendidikan dan profesinya sebagai advokat.
Dikutip dari Tirto.id, Don Ritto merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) angkatan 1989. Ia menyelesaikan pendidikan hukum yang kemudian menjadi dasar perjalanan panjangnya sebagai pengacara.
Selain gelar Sarjana Hukum (SH), Don Ritto juga diketahui memiliki gelar Magister Hukum (MH).
Ia bahkan tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan sejak 5 Februari 2024 berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Dalam perjalanan akademiknya, Don Ritto juga menulis buku berjudul Daluwarsa Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana bersama T. Subarsyah. Buku tersebut menjadi salah satu jejak intelektualnya di bidang hukum pidana.
Awal Karier sebagai Pengacara
Karier Don Ritto sebagai advokat dimulai pada akhir 1990-an. Dikutip dari Tirto.id, ia mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998.
Sekitar tahun 2000, kantor hukum tersebut kemudian dipindahkan ke Bandung, Jawa Barat. Firma hukum tersebut menangani berbagai perkara, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Melalui kantor hukumnya, Don Ritto memberikan layanan pendampingan hukum dalam berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan (corporate law).
Pendampingan yang dilakukan mencakup proses negosiasi, mediasi, hingga mewakili klien dalam berbagai tahapan hukum, termasuk di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan negeri, pengadilan tindak pidana korupsi, hingga Mahkamah Agung.
Meski telah lama berpraktik sebagai advokat, nama Don Ritto relatif jarang muncul dalam pemberitaan nasional sebelum terseret perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Jejak Karier dan Perkara yang Pernah Ditangani
Salah satu rekam jejak Don Ritto yang tercatat publik adalah ketika dirinya menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara dugaan korupsi proyek di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.
Dikutip dari Tribunnews, Taswin Zein merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2004.
Perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran.
Selain perkara tersebut, Don Ritto juga menangani berbagai perkara melalui firma hukumnya. Namun, dibandingkan sejumlah pengacara lain yang sering tampil di media, rekam jejak publik Don Ritto cenderung terbatas.
Baca Juga: Mengenal Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung yang Kini Jadi Perhatian Publik
Aktivitas Organisasi Alumni Universitas Jambi
Selain sebagai advokat, Don Ritto juga aktif dalam organisasi alumni almamaternya.
Dikutip dari Tribunnews, Don Ritto dipercaya menjabat sebagai Bendahara Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989 untuk periode 2022–2026.
Ia juga tercatat pernah menjadi bagian dari kepengurusan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi. Dalam organisasi tersebut, Don Ritto disebut pernah menjabat sebagai Anggota Bidang Hubungan Antarlembaga, Instansi, dan Organisasi Kemasyarakatan.
Aktivitas tersebut kemudian mempertemukan namanya dengan Febrie Adriansyah yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Hubungan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah
Hubungan Don Ritto dan Febrie Adriansyah yang menjadi sorotan publik berawal dari kesamaan latar belakang pendidikan.
Dikutip dari Tirto.id, Febrie Adriansyah merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1986, sedangkan Don Ritto merupakan alumni angkatan 1989. Dengan demikian, keduanya merupakan senior dan junior di lingkungan almamater yang sama.
Sementara itu, dikutip dari Tempo, keduanya juga pernah berada dalam organisasi alumni Universitas Jambi pada periode yang sama. Pada 2022, Febrie Adriansyah disebut menjabat sebagai Dewan Pembina, sementara Don Ritto menjadi anggota bidang dalam organisasi alumni tersebut.
Febrie Adriansyah sendiri membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis yang dikaitkan dengan dirinya. Masih dikutip dari Tempo, Febrie menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan bisnis yang diberitakan berada di kawasan Cipete.
Kekayaan dan Aset yang Disorot
Informasi mengenai total kekayaan pribadi Don Ritto belum banyak tersedia secara terbuka. Namun, namanya menjadi perhatian setelah penyidik menelusuri sejumlah aset, aktivitas bisnis, dan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengannya.
Dikutip dari AFU.id, Don Ritto disebut memiliki keterkaitan dengan PT Kantor Omzet Indonesia sebagai pemilik manfaat (beneficial owner). Dalam hukum perusahaan, pemilik manfaat merujuk pada pihak yang memperoleh manfaat ekonomi atau memiliki kendali tertentu terhadap suatu perusahaan.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU), dikutip dari Tirto.id, Don Ritto juga tercatat sebagai Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia, perusahaan yang menaungi Koin Money Changer di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut kemudian menjadi salah satu tempat yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.
Selain PT Kantor Omzet Indonesia, nama Don Ritto juga tercatat dalam PT Declan Kulinari Nusantara, perusahaan yang menaungi restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Restoran tersebut turut menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sebuah brankas berukuran sekitar dua meter yang disembunyikan di lantai dua bangunan. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta uang tunai berupa Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversikan, nilai keseluruhannya disebut mencapai hampir Rp60 miliar.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dana, transaksi, serta keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berjalan.
Sorotan Kasus dan Penetapan Tersangka
Masih dikutip dari Tempo, Don Ritto kini menjadi tersangka dalam tiga perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
Penyidik juga melakukan pengembangan terhadap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, nama Don Ritto juga sempat disebut dalam laporan kelompok masyarakat sipil kepada KPK sebagai pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau gatekeeper dalam penyamaran aset. Namun, laporan tersebut merupakan dugaan dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Baca Juga: Proses Hukum Febrie Adriansyah: Hati-hati Pembentukan Opini dan Upaya Pengaburan Perkara