Ajib Hamdani, sosoknya dikenal sebagai salah satu pengamat ekonomi terkemuka di Tanah Air. Di tengah dinamika ekonomi global yang terus bergerak, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo ini kerap memberikan pandangannya terhadap berbagai isu strategis. 

Dalam wawancara eksklusif bersama Olenka beberapa waktu lalu, Ajib Hamdani turut menyoroti kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu kontraksi perdagangan antara Indonesia dan AS, sekaligus menekan daya beli masyarakat di dalam negeri.

Dalam paparannya, Ajib menekankan pentingnya langkah strategis dari pemerintah Indonesia untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat. Ia menyarankan agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut, memperkuat kerja sama bilateral dengan negara mitra dagang lainnya, serta melakukan revitalisasi ekonomi guna menjaga stabilitas dan daya saing nasional.

Siapa sosok dan bagaimana sepak terjang Ajib Hamdani sebagai pengamat ekonom terkemuka? Simak artikel selengkapnya berikut ini seperti dikutip dari pelbagai sumber, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Ajib Hamdani: Impor Bebas Perlu Strategi dan Mitigasi Risiko yang Matang

Profil dan Latar Pendidikan

Lahir di Magelang pada 7 Desember 1980, Ajib Hamdani merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Saat itu, Ajib mengambil  jurusan Penilai/PBB dengan ikatan kedinasan pada 2002. 

Penugasan pertamanya dimulai pada 2004 di Kantor Pelayanan PBB (KPPBB) Jakarta Barat Dua. Setahun kemudian, ia melanjutkan pendidikan dinas di Universitas Diponegoro (UNDIP), mengambil Jurusan Ekonomi dengan spesialisasi Penilai Properti, dan berhasil menyelesaikannya pada 2007.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Ajib kembali menjalankan tugasnya sebagai aparatur sipil negara dan ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading sebagai Pelaksana. Sesuai aturan, ia seharusnya mengabdi selama sepuluh tahun hingga 2012. Namun, pada 1 September 2009, Ajib memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai PNS. Keputusan tersebut ia tempuh melalui prosedur formal yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban penggantian biaya ikatan dinas.