Saat ini, kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menjadi sorotan. Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan. 

Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/9/2024) lalu. Anindya Bakrie saat itu terpilih dalam Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.

Penetapan Anindya Bakrie ini jelas ditentang oleh Dewan Pengurus Kadin kepemimpinan Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 yang saat ini masih menjabat.

Arsjad Rasjid sendiri menilai, Munaslub tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART. Dewan Pengurus Kadin pun menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil Munaslub versi Anindya Bakrie tersebut.

Dengan dinamika yang terus berkembang, situasi di internal Kadin saat ini tentu akan menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Lantas, seperti apa dualisme dalam kepengurusan Kadin ini? Berikut Olenka ulas selengkapnya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (16/9/2024).

Baca Juga: Penyelenggaraan Munaslub Kadin Diklaim Ilegal, Arsjad Rasjid: Kami Akan Ambil Tindakan Disipliner

Sejarah Kadin

Terlepas dari konflik intern yang menyelimutinya saat ini, menilik sejarahnya sendiri, Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.

Kadin didirikan menjadi wadah bagi pengusaha dan industri untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pemerintah serta pihak-pihak lainnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Namun jauh sebelum itu, cikal bakal Kadin telah terbentuk sejak era kolonial Belanda. Pada tahun 1863  Gubernur Jenderal Hindia Belanda Mengeluarkan Dekrit Pembentukan Kamers van Koophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie (Kamar Dagang dan Handikraft Hindia Belanda).

Ketua Umum Kadin Indonesia yang pertama adalah Brigjen TNI (Purn) Usman Ismail yang menjabat pada periode 1968-1972. Kadin didirikan menjadi wadah bagi pengusaha dan industri untuk berkoordinasi, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pemerintah serta pihak-pihak lainnya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan bisnis di Indonesia.

Pada tahun awal didirikan dengan tujuan utama Kadin juga memfasilitasi pengusaha dalam berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah serta untuk memperjuangkan kepentingan dunia usaha. Organisasi ini juga berperan dalam memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia.

Kadin juga berperan dalam memperbaiki iklim investasi dan bisnis di Indonesia. Kadin telah mengalami berbagai perubahan struktur dan fokus seiring dengan dinamika politik dan ekonomi di Indonesia. Pada awalnya, Kadin berfokus pada industri besar dan menengah, tetapi seiring waktu juga mulai memberikan perhatian pada usaha kecil dan menengah (UKM).

Pada masa reformasi tahun 1998, Kadin mengalami perubahan signifikan dalam struktur dan kepemimpinan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan politik dan ekonomi di Indonesia. Kala itu, Kadin dipimpin oleh Aburizal Bakrie (1993-1998 & 1998-2003).

Dan pada periode saat ini, Kadin dipimpin oleh Arsjad Rasjid yang terpilih pada 2021 dan masa jabatannya akan selesai pada 2026 mendatang. Pengesahan pengurus Kadin Pusat periode ini disahkan melalui Musyawarah Nasional pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Kadin: Komitmen Bebas Emisi Jangan Korbankan Potensi Pertumbuhan Asia Tenggara!